Tuesday 10 May 2011

KETAHANAN NASIONAL

Definisi
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan Negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.
Ketahanan nasional meliputi :
1. Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology pancasila
2. Ketahanan politik : kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara system politik yang sehat dan dinamis
3. Ketahanan ekonomi : kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi
4. Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia
5. Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
Unsur ketahanan nasional model Indonesia :
a. Tri gatra adalah aspek alamiah (tangible) : penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah
b. Pancagatra adalah aspek sosial (intangible) yang terdiri dari ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Pembelaan Negara
o Upaya bela Negara adalah : sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
o Membela Negara dalah haki dan kewajiban warga Negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
o Setiap warga Negara juga berhak dan wjib ikut serta dalam pertahanan keamanan (pasal 30 ayat UUD 1945)
o Undang-Undang yang mengatur mengenai pelaksanaan bela Negara :
• UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• UU no.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan
• UU no.34 tahun 2004 tentang TNI
o Peran warga Negara dalam bela Negara pasal 9 UU no.3 tahun 2002 peran warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
• Pendidikan kewarganegaraan
• Pelatuhan dasar kemiliteran secara wajib
• Pengabdian sebagi prajurit TNI
• Pengabdian sesuai profesi
o Keikutsertaan warganegara dalam membela Negara dapat bebrbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “memanggul bedil “. Bentuk non fisik segala upya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa da bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.

o Indentifikasi terhadap Ancaman bangsa dan Negara :

o Bentuk- bentuk dari ancaman militer :
• Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan Negara.
• Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain.
• Spionasi yang dilakukan Negara lain.
• Aksi teror internasional yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional.
• Pemberontakan bersenjata

No comments:

Post a Comment